Polres Morowali Amankan Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Puluhan Anak di Bahodopi Baru 5 Korban Buat LP

    Polres Morowali Amankan Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Puluhan Anak di Bahodopi Baru 5 Korban Buat LP
    Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK MH

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Polres Morowali saat ini telah mengamankan Oknum guru Ngaji inisial S di Bahodopi di duga melakukan tindakan cabul terhadap puluhan anak didiknya saat belajar mengaji.

    Tindakan ini dilakukan untuk mengamankan terduga pelaku dan menjaga situasi Kamtibmas tetap baik karena dikawatirkan jangan sampai terjadi hal-hal tidak di inginkan setelah informasi dugaan cabul tersebut menyebar luas.

    "Saya perintahkan untuk diamankan menjaga situasi Kamtibmas jangan sampai banyak orang atau masa kita tidak tahu terjadi keributan terus yang bersangkutan di massa. Makanya, saya suruh amankan dulu tapi ini belum ditahan yah masih di amankan agar tidak terjadi gesekan di lapangan, " terang Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK, MH, kepada sejumlah Wartawan saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (05/09/2023).

    Dikatakan Kapolres Morowali melalui Kasat Reskrim Dicky Armana Surbakti STK, SIK, MH yang disampaikan PS.Kanit IV PPA Polres Morowali, Aipda Erwin Ibrahim bahwa kasus ini saat ini masih tahap Lidik dan pemeriksaan saksi-saksi  sementara terlapor sudah di amankan di Polres Morowali yang juga atas permintaan terlapor.

    "Untuk penanganan proses hukum kasusnya sendiri saat ini masih tahap sidik dan baru 5 korban yang membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Morowali, masing-masing korban yakni inisial N (8), D (9), U (10), K (10), K (10) semua masih di bawah umur, " ungkap Erwin.

    Diterangkan Erwin penyidik Senior di Polres Morowali itu, bahwa orang tua korban inisial N telah melaporkan kasus ini ke Polres Morowali untuk diproses hukum, pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan Nomor : LP/B/98/VIII/2023/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah.

    Dijelaskan bahwa kronologis kejadian yang dilaporkan berdasarkan keterangan pelapor Nur Amalia ibu korban, kasus ini terkuak saat  korban U (10) datang belanja ke rumahnya, kemudian pelapor bertanya kenapa berhenti mengaji lalu korban U menjawab kami sering dipegang pegang oleh Pak Ustadz yang mengajar mengaji di Masjid Hasna Binti Sabang Kompleks perumahan PPR Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi.

    Mengetahui hal itu, kemudian pelapor bertanya kepada anaknya Inisial N dan jawabannya sama yang disampaikan korban lainnya kami dipegang pak Ustadz di bagian dada dan kemaluan serta dipeluk dan di cium - cium.

    Atas hal itu penyidik Polres Morowali masih akan lagi melakukan pemeriksaan korban lainnya yang diduga berjumlah puluhan anak dibawah umur dan mengumpulkan barang bukti sehingga terduga pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka.

    "Kita akan lakukan lagi pemeriksaan lainnya, bila terbukti perbuatannya cabul terhadap anak dibawah umur, maka tersangka dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan penjara, " tegasnya.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Korem 132/Tdl Apresiasi Giat Donor Darah...

    Artikel Berikutnya

    Korem 132/Tdl Gencar Dukung Percepatan Penurunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    MURI Anugerahkan Tiga (3) Sekaligus Penghargaan Untuk Assessment Center Polri
    Rachmansyah Ulang Tahun ke-55, Dapat Ucapan dan Doa Dari Masyarakat Bumi Raya: InsyaAllah Bupati Morowali 

    Ikuti Kami